Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi. Sedangkan jual beli online misalnya lewat facebook, mereka hanya berkomunikasi lewat facebook atau lewat SMS. Dalam makalah ini membahas keuntungan dari jual-beli online, kesulitannya, serta kasus-kasus yang terjadi dalam jual beli secara online seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat di indonesia.
Perkembangan Internet
di Indonesia
Teknologi
informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru,
market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Disadari
betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola
interaksi masyarakat, yaitu interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya.
Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat,
perusahaan/ industri maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang
efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai
sarana komunikasi, publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi
yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga
lainya. dampak positif dari sebuah teknologi internet di indonesia yanitu dapat
memudahkan pencarian informasi, artikel, lowongan pekerjaan, dan masih banyak
lagi. Tetapi disamping ada sisi positifnya juga tidak terlepas dari sisi
negatif antara lain membuat manusia menjadi malas.
Pengertian Bisnis
Online/Jual Beli Online
Di
zaman ketika internet seakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat,
khususnya di daerah perkotaan, proses jual beli melalui internet tentu sudah
tidak asing lagi. Internet bukan hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti
bertahun-tahun yang lalu, tapi sudah merambah ke masyarakat golongan menengah
ke bawahProses jual beli melalu internet ini lazim disebut e-commerce.
E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari
electronic business. EC merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau
pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan
komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah transaksi yang
terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap tahunnya ada saja teknologi
baru yang muncul entah dalam bentuk komputer desktop, laptop, handphone,
iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya. Perkembangannya yang cepat membuat
harga gadget tersebut pun semakin murah karena kemudian kalah canggih dengan
gadget lain. Hal ini membuat barang-barang tersebut terjangkau oleh masyarakat.
Ditambah dengan akses internet yang mudah, internet menjadi hal yang tidak
asing lagi.
Keuntungan Bisnis
Online
Toko
online adalah sebuah tempat terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual
beli barang dan jasa yang terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah
jaringan internet.Ketika melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas
memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang
kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja
tersebut ke pada kasir untuk dihitung total dari belanja kita.Modal Tidak
Terlalu Besar Modal tidak tidak perlu besar sampai jutaan rupiah. Paling minim
biaya koneksi ke internet atau warnet. Tidak perlu beli stok barang atau mikir
tersedianya stok (kecuali yang mau dagang produk sendiri). Di internet banyak
yang mau dibantu sama kita untuk jual produk mereka. Istilahnya biasa kita
disebut sebagai affiliate, associate atau partner mereka.Hemat Waktu
dan Biaya Mengapa toko online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila
Anda memiliki seorang customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang
customer yang menjadi langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko
Anda jika Anda hanya terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan
membuang banyak waktu, tenaga dan biaya perjalanan.Tetapi tidak demikian halnya
jika Anda juga memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer
Anda tinggal memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang
disajikan dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar
dengan menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa
pengiriman barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.Tidak Perlu
Menjaga Toko Setiap Saat Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia
menanti pelanggan yang datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak
perlu secara terus menerus menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi
pemesanan dapat dilakukan melalui email atau sistem yang telah ada dalam toko
online tersebut.
Penipuan Jual Beli atau
Bisnis secara Online
Belakangan
ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh
polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam
melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan
pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan
dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan
elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM (
Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran
membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya
media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang
mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB
dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga
yang ditawarkan mencurigakan.
Penipuan Jual beli
Online Sampai Saat Ini Belum Ada Sanksi.
Meski
penipuan jual beli online sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum
terhadap tindakan tersebut banyak yang belum sampai ke ranah hukum. Ini
disebabkan para korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum,
sedangkan pasal penipuan merupakan delik aduan.
“Kebanyakan
mereka malu menjadi korban, dan saat melapor tidak disertai dengan bukti yang
kuat,” ujar Director Bukalapak.com, Achmad Zaky, dalam diskusi “Penipuan
Online” di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Berdasarkan
aduan korban, ia pernah melaporkan ke kepolisian. Namun, upayanya terkendala
pada bukti sehingga proses hukum tidak berjalan. Untuk itu, calon pembeli
online perlu ditekankan untuk merekam data detail semua transaksi online yang
dilakukan.
“Dari
mulai pertama kontak, harus direkam. Kebanyakan pembeli kurang aware dengan
rekam data ini,” jelas pegiat ICT Watch, Arif Taufik.
Ironisnya,
dari sisi regulasi, UU ITE sudah mengakomodasi soal transaksi online. Arif
menyebutkan dalam Bab 5 pasal 17 sampai 22, namun orang belum banyak yang tahu
soal itu.
Upaya
lain yang bisa ditempuh untuk memperkuat verifikasi rekening maupun website
yang diduga melakukan penipuan adalah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Komumikasi dan Informatika. “Itu
juga akan kami lakukan,” tuturnya.
Zaky
berpesan agar pengguna internet tidak tergiur dengan iming-iming cepat
mendapatkan uang dalam waktu singkat maupun tergiur dengan barang yang harganya
sangat miring. Lebih baik lanjutnya, beli barang kepada orang yang sudah kenal
rekam jejaknya.
“Pelaku
penipuan online ada di mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada yang
menggunakan hipnotis,” pesannya. vivanews.com
Penipuan
Jual Beli Online Semakin Meningkat Tajam Dilakukan Beberapa Hari Ini
Penipuan
Jual beli Online Sampai Saat Ini Belum Ada Sanksi, 1 Dari 5 Pengguna Internet
Menjadi Korban Penipuan, Majalah Playboy Bocor Di Peer To Peer, Penipuan
Online, Penipuan Penjualan Online, Cara Membeli Online, Sitem Online
Analisa
mengenai Penipuan dalam Bisnis Online
Banyak
faktor yang menyebabkan penipuan melalui bisnis online, secara spesifik setiap
negara memiliki faktor pendorong dan faktor penarik yang menyebabkan maraknya
kasus penipuan melalui bisnis online di indonesia :
1.
Faktor pendorong
a.
belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara online.
b.
daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik
kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk
berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
c.
para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
d.
keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain
untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya
e.
ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan yang
layak.
f.
sosial: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga,
keinginan untuk mandiri secara finansial, keinginan untuk sejajar dengan
tetangga atau teman sebaya yang berhasil.
g.
kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan
mudah.
h.
personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan
pribadinya.
2.
Faktor penarik
a.
efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b.
sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan
cepat.
Proses
penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang
dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun
kebijakan penyidikan tindak pidana penipuan adalah :
1.
Perlindungan terhadap korban
2.
Mengungkapkan penipuan dan bukti transaksi.
3.
Menyita keuntungan yang diperoleh dari kejahatan
4.
Prevensi umum dan khusus.
Sebaiknya
polisi yang menangani kasus-kasus penipuan bisnis online hendaklah yang dilatih
untuk itu. Hal tersebut penting untuk mencegah polisi penerima laporan atau
penyidik yang kemudian ditunjuk tidak mengerti dan memahami kondisi korban
tindak pidana perdagangan orang. Korban juga sering mengalami ketakutan
terhadap aparat penegak hukum karena korban berfikir pelaporan hanya
memperpanjang masalah.
Korban
tindak pidana penipuan orang berhak mendapatkan informasi tentang :
1.
Tahapan-tahapan penanganan perkara pidana, peran serta posisi korban berkaitan
dengan penanganan perkara pidana.
2.
Kemungkinan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma
3.
Perlindungan seperti apa yang dapat diharapkan korban dan jangkauan
perlindungan tersebut
4.
Kemungkinan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara
5.
Upaya hukum yang tersedia untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam konteks
perkara pidana.
6.
Keputusan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan.
Keterangan
korban adalah bukti awal secara formal untuk memulai suatu proses pidana,
keterangan ini yang nantinya akan diproses. Laporan atau pengaduan yang
dilakukan korban perdagangan orang tidak dapat begitu saja mencabut
keterangannya dan menghentikan proses penyidikan atau penuntutan yang sudah
dimulai karena tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman terhadap
kepentingan umum. Jika penyidikan dihentikan, polisi harus memberikan SP3
kepada korban.
Pasal
378 KUHP merumuskan sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal
18 UU ITE
(1)
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat
para pihak.
(2)
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
(4)
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase,
atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(5)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
Sehingga,
tindak pidana perdagangan penipuan melalui bisnis online merupakan kejahatan
transnasional dan tidak dapat ditanggulangi secara parsial atau secara
sendiri-sendiri oleh masing-masing negara.
Tips
Terhindar Penipuan Jual Beli Online
Meningkatnya
pengguna internet di Indonesia, tidak hanya di gunakan sebagai peluang bisnis,
tapi juga sebagai ladang penipuan, apalagi kalau bukan penipuan jual beli
online.
Sebenarnya
penipuan dalam transaksi di internet, tidak hanya menimbulkan kerugian pada si
pembeli, tapi juga bisa menimpa si penjual. Namun dari kasus yang ada, pihak
pembeli merupakan korban yang paling banyak dalam penipuan jual beli online.
oleh karena itu butuh ketelitian dan kewaspadaan dalam melakukan transaksi
bisnis di online atau internet.
Mungkin
Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Online berikut ini bisa membantu anda.
Untuk
Penjual
1.
Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari
ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan
barang tanpa melakukan pembayaran.
2.
Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan
tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena
sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking
sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
3.
Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening
internet banking ikut libur.
4.
Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman
untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan
lakukan di tempat yang ramai.
Untuk
Pembeli
1.
Pilihlah Website Yang jelas
Sebelum
anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website tersebut
terkenal atau jelas seperti Amazon dan pastikan website tersebut mencatumkan
alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan
penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
2.
Lihat Gambar dan Harga
Check,
website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak,
sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan,
jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
3.
Cara Pembayaran
Pilih
website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat
gambar di bawah), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri,
sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut.
Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi
secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
4.
Testimoni
Ini
sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony
atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa
lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
5.
Monitor Website Secara Berkala
Lakukan
monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang,
jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yg di
hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
6.
Pelayanan Yang Bagus
Pilih
penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang
cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan
ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
7.
Tanya di Forum jual beli
Cobalah
mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan
saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8.
Cari di Google
Terutama
bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya
dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya
(dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah
ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena
bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda
tinggalkan
Cara
Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Mungkin
sudah menjadi rahasia umum kalau kerja aparatur hukum kita terhadap laporan
penipuan di online masih terlihat “ogah ogahan” dan dengan proses yang rumit.
Namun begitu, anda bisa mencoba melaporkan penipuan transaksi online yang anda
alamiCaranya:
1.
Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
2.
Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
3.
Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa
kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Sumber
https://anisahaseena.wordpress.com/2013/03/18/maraknya-penipuan-bisnis-online-online-shop/
0 Komentar untuk "Maraknya Penipuan Bisnis Online (online shop)"